SYARAT DAN KETENTUAN MITRA I.SAKU

PASAL 1. DEFINISI

  1. Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan ini berikut setiap perubahannya di kemudian hari yang merupakan perjanjian antara IDS dan Mitra i.saku dan menjadi satu kesatuan dengan Aplikasi Mitra i.saku.
  2. IDS adalah PT Inti Dunia Sukses yang merupakan pemilik Aplikasi i.saku dan penyelenggara Layanan i.saku.
  3. Aplikasi Mitra i.saku adalah aplikasi resmi yang berasal dari IDS yang di-download dan di-install oleh Mitra i.saku untuk keperluan penerimaan Layanan i.saku
  4. Layanan i.saku adalah layanan uang elektronik yang diselenggarakan oleh IDS dengan media nomor ponsel sebagai identitas unik bagi Pelanggan yang dapat digunakan untuk melakukan Transaksi di Mitra i.saku.
  5. Mitra i.saku adalah pemilik Gerai Mitra i.saku yang telah melakukan registrasi, telah terdaftar pada Aplikasi Mitra i.saku, telah disurvei oleh IDS dan telah mendapatkan persetujuan dari IDS.
  6. Pelanggan adalah pemilik akun i.saku yang melakukan transaksi dengan menggunakan Layanan i.saku.
  7. Gerai Mitra i.saku adalah tempat Mitrasaku melakukan kegiatan usahanya yang dapat menerima Layanan i.saku.
  8. Sistem i.saku adalah sistem yang dimiliki IDS untuk mengatur seluruh transaksi i.saku dimana setiap pihak yang terlibat dalam transaksi i.saku memiliki sebuah akun yang terhubung dengan Sistem i.saku.
  9. Akun Pelanggan adalah akun yang terdapat pada Sistem i.saku yang di dalamnya memrepresentasikan jumlah dana yang tersimpan dalam Sistem i.saku atas nama Pelanggan.
  10. Akun Mitra adalah akun yang terdapat pada Sistem i.saku yang di dalamnya merepresentasikan besar nilai transaksi dan kode Mitra i.saku yang tersimpan dalam Sistem i.saku atas nama Mitra i.saku.
  11. Transaksi adalah setiap transaksi yang dilakukan di Gerai Mitra i.saku menggunakan Layanan i.saku yang hanya terbatas berupa transaksi pembayaran atas pembelian produk dan/atau jasa (purchase).
  12. Otorisasi adalah tindakan yang dilakukan oleh Pelanggan sebagai bentuk persetujuan atas aktivitas terkait Layanan i.saku.
  13. Bukti Transaksi adalah pemberitahunan yang dikirimkan oleh Sistem i.saku kepada Pelanggan dan Mitra i.saku yang merupakan bukti telah terjadinya Transaksi berhasil.
  14. MDR (Merchant Discount Rate) adalah potong atau biaya dengan jumlah tertentu yang dikenakan kepada Mitra i.saku untuk setiap Transaksi yang dilakukan di Gerai Mitra i.saku.
  15. PIN (Personal Identification Number) adalah sekumpulan angka yang merupakan kunci rahasia yang diberikan oleh IDS kepada Pelanggan untuk mengakses menu Transaksi dan Otorisasi.
  16. Settlement adalah aktivitas yang dilakukan oleh IDS berupa perhitungan pembayaran atas pembelian produk dan/atau jasa (purchase) dikurangi dengan kewajiban Mitra i.saku dan telah mencapai minimum nilai tertentu dan oleh karenanya akan dilakukan pembayaran kepada Mitra i.saku.
  17. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dan bukan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah atau hari libur lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

PASAL 2. PERSYARATAN MITRA I.SAKU

  1. Pemohon Mitra i.saku memiliki nomor ponsel yang terdaftar pada Sistem i.saku.
  2. Pemohon Mitra i.saku telah melakukan download dan install Aplikasi Mitra i.saku serta telah melakukan registrasi sebagai Mitra i.saku.
  3. Pemohon Mitra i.saku telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan.
  4. Pemohon Mitra i.saku bertanggung jawab sepenuhnya atas data nomor ponsel, data Gerai Mitra i.saku serta data lainnya yang disampaikan pada saat pelaksanaan registrasi Aplikasi i.saku sebagai Mitra i.saku.
  5. Pemohon Mitra i.saku yang telah melakukan registrasi akan disurvei oleh IDS, dan persetujuan atas permohonan registrasi Mitra i.saku sepenuhnya menjadi hak IDS.

PASAL 3. MEKANISME TRANSAKSI

  1. Mekanisme Transaksi mengikuti proses dan prosedur layanan yang berlaku pada Sistem i.saku, yang berlaku saat ini berikut setiap modifikasi dan penyempurnaannya di kemudian hari yang dilakukan oleh IDS.
  2. Setiap Transaksi yang dilakukan Pelanggan di Gerai Mitra i.saku harus mendapat Otorisasi dari Pelanggan yang bersangkutan.
  3. Transaksi yang masuk ke dalam Sistem i.saku akan diakseptasi oleh IDS.
  4. Setelah akseptasi berhasil, Pelanggan dan Mitra i.saku akan memperoleh Bukti Transaksi.
  5. Refund atau pengembalian dana (apabila diperlukan) dari Mitra i.saku kepada Pelanggan tidak dapat dilakukan melalui Sistem i.saku, oleh karenanya apabila kondisi tersebut diperlukan maka dapat dilakukan antara Mitra i.saku dengan Pelanggan secara manual dan menjadi risiko dan tanggung jawab Mitra i.saku sendiri.

PASAL 4. MDR

  1. Atas Transaksi pembayaran atas pembelian produk dan/atau jasa (purchase), maka Mitra i.saku akan dikenakan MDR yang dihitung dari nilai Transaksi pembayaran atas pembelian produk dan/atau jasa (purchase) yang akan dipotong langsung oleh IDS pada setiap penyelesaian Settlement.
  2. Besarnya nilai MDR tersebut pertama kali akan disampaikan oleh IDS pada saat Mitra i.saku melakukan registrasi Mitra i.saku, dan dapat mengalami perubahan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada IDS dan akan dicantumkan dalam Aplikasi Mitra i.saku.

PASAL 5. JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Syarat dan Ketentuan ini berlaku sejak Mitra i.saku melakukan registrasi pada Aplikasi i.saku dan akan terus mengikat Mitra i.saku selama masih menggunakan Layanan i.saku untuk penyelenggaraan Transaksi di Gerai Mitra i.saku.

PASAL 6. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

  1. Hak IDS
    1. Menghentikan penyelenggaraan Transaksi apabila Mitra i.saku diketahui telah memberikan informasi Mitra i.saku secara tidak benar dan/atau tidak mematuhi proses dan prosedur berlaku untuk Layanan i.saku dan/atau melakukan penipuan dan/atau membocorkan data Pelanggan dan/atau Transaksi Pelanggan dan/atau terjadi kesalahan secara berulang-ulang dalam penyelenggaraan Layanan i.saku dan/atau melakukan pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini.
    2. Tidak bertanggung jawab atas penggunaan Layanan i.saku oleh Mitra i.saku untuk aktivitas yang melawan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan terkait hal ini IDS berhak melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
    3. Tidak bertanggung jawab atas penggunaan data yang disampaikan oleh Mitra i.saku pada saat registrasi pada Aplikasi i.saku, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebenaraan kepemilikan Gerai Mitra i.saku yang didaftarkan dan kepemilikan nomor ponsel yang digunakan oleh Mitra i.saku.
    4. Menerima pembayaran Merchant Discount Rate (MDR) dari nilai Transaksi pembayaran atas pembelian produk dan/atau jasa (purchase) dari Mitra i.saku sebesar yang tercantum dalam Aplikasi Mitra i.saku.
  2. Kewajiban IDS
    1. Menyediakan Layanan i.saku dan fitur-fitur yang mendukung kegiatan Transaksi.
    2. Memiliki dan menyediakan infrastruktur beserta koneksi agar dapat terhubung dengan Mitra i.saku untuk kebutuhan penyelenggaraan Transaksi yang terhubung dengan Sistem i.saku milik IDS.
    3. Melakukan pembangunan, memelihara, dan memperbaiki apabila terjadi kerusakan pada infrastruktur, jaringan, dan sistem yang digunakan untuk mendukung Layanan i.saku pada Sistem i.saku.
    4. Memiliki seluruh perizinan dari instansi yang berwenang terkait dengan pelaksanaan Transaksi dan Sistem i.saku.
    5. Bertanggung jawab penuh apabila Sistem i.saku tidak berfungsi sebagaimana mestinya termasuk tapi tidak terbatas pada kerusakan infrastruktur dan koneksi, kesalahan dalam pengolahan data yang dilakukan karyawannya sendiri sehubungan dengan penyelenggaraan penyelenggaraan Layanan i.saku.
    6. Melakukan pembayaran kepada Mitra i.saku atas Transaksi yang dilakukan di Gerai Mitra i.saku.
    7. Wajib melakukan dan menerapkan aspek perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang dari waktu ke waktu.
  3. Hak Mitra i.saku
    1. Menggunakan Layanan i.saku sebagai salah satu alternatif pembayaran atas Transaksi pembelian produk dan/atau jasa di Gerai Mitra i.saku.
    2. Menerima pembayaran dari IDS atas transaksi pembayaran atas pembelian produk dan/atau jasa (purchase).
  4. Kewajiban Mitra i.saku
    1. Memiliki dan menyediakan infrastruktur beserta koneksi pada Gerai Mitra i.saku dengan biayanya sendiri yang terhubung dengan Sistem i.saku.
    2. Menjaga dan bertanggung jawab atas user id dan password yang digunakan untuk mengakses menu transaksi.
    3. Memiliki akun i.saku Full Service dan membuka rekening pada bank yang ditunjuk oleh IDS untuk mendukung pelaksanaan Perjanjian ini.
    4. Melakukan pembayaran Merchant Discount Rate (MDR) dari nilai Transaksi pembayaran atas pembelian produk dan/atau jasa (purchase) kepada IDS sebesar yang tercantum dalam Aplikasi Mitra i.saku.
    5. Bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Mitra i.saku selama memberikan Layanan i.saku di Gerai Mitra i.saku.
    6. Bertanggung jawab atas kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Mitra i.saku pada Gerai Mitra i.saku.
    7. Wajib menjaga kerahasiaan data, termasuk namun tidak terbatas pada data IDS, data dan informasi pribadi Pelanggan, data Transaksi dan Sistem i.saku serta memelihara keamanan sistem yang digunakan.
    8. Wajib melakukan dan menerapkan aspek perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang dari waktu ke waktu.
    9. Dilarang mengalihkan hak dan kewajiban Mitra i.saku baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak ketiga, termasuk juga tidak boleh melakukan perjanjian sub-kontrak agen atau yang dapat dipersamakan dengan hal tersebut dengan pihak ketiga manapun juga.
    10. Mitra i.saku dilarang mengubah, mengurangi, menambahkan, dan/atau menduplikasi Sistem i.saku.
    11. Mitra i.saku tidak diperkenankan untuk mengenakan biaya tambahan kepada Pelanggan di luar ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak dalam Syarat dan Ketentuan ini.
    12. Mitra i.saku wajib melakukan pengkinian data ke IDS apabila terjadi perubahan data, khususnya data yang terkait penerimaan Layanan i.saku pada Gerai Mitra i.saku.

PASAL 7. SETTLEMENT

  1. Settlement dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Settlement otomatis dari Sistem i.saku pada pukul 24.00 WIB, dan pembayaran akan dilakukan oleh IDS dengan cara transfer ke rekening i.saku dan/atau rekening Mitra i.saku paling lambat pada pukul 10.00 WIB hari kerja berikutnya.
    2. Settlement yang dilakukan pada bukan Hari Kerja, akan dibayarkan oleh IDS pada Hari Kerja berikutnya.
    3. Ketentuan proses Settlement di atas dapat dilakukan apabila nilai transaksi lebih besar dari 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
  2. Data Transaksi yang dipakai adalah data yang dimiliki oleh IDS, kecuali Mitra i.saku dapat membuktikan sebaliknya. Keberatan atas data Transaksi dapat diajukan Mitra i.saku maksimal 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal Transaksi.

PASAL 8. SOSIALISASI DAN EDUKASI

IDS akan mengadakan sosialisasi dan edukasi untuk menunjang pelaksanaan Perjanjian ini agar Mitra i.saku memiliki pengetahuan yang baik dalam melayani Pelanggan yang akan melakukan Transaksi

PASAL 9. NON-EKSKLUSIFITAS

Syarat dan Ketentuan ini bersifat tidak eksklusif bagi PARA PIHAK, sehingga masing-masing pihak dapat melakukan kerjasama yang serupa atau kerjasama lainnya dengan pihak lain tanpa memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu.

PASAL 10. PAJAK-PAJAK

Seluruh pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini akan ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 11. PENANGANAN PENGADUAN

Dalam hal terjadi pengaduan Pelanggan yang disampaikan melalui Gerai Mitra i.saku maka Mitra i.saku dapat mengarahkan Pelanggan kepada Call Center yang telah disediakan oleh IDS.

PASAL 12. JAMINAN MITRA I.SAKU

Mitra i.saku dengan ini secara tegas menyatakan dan menjamin mengenai kebenaran dan hal-hal sebagai berikut :

  1. Layanan i.saku hanya merupakan sebatas alat pembayaran yang dapat digunakan di Gerai Mitra i.saku, sehingga seluruh aktivitas usaha Mitra i.saku termasuk juga mengenai produk dan/atau jasa yang disediakan oleh Mitra i.saku sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mitra i.saku.
  2. Mitra i.saku merupakan pihak yang berwenang bertindak mewakili Gerai Mitra i.saku, sehingga membebaskan IDS dari tuntutan dan/atau gugatan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penyelenggaraan Layanan i.saku pada Gerai Mitra i.saku.
  3. Mitra i.saku tidak sedang dalam keadaan cidera janji terhadap pihak lain manapun juga yang dapat menghalangi kemampuan Mitra i.saku dalam melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Semua informasi dan data yang disampaikan Mitra i.saku dalam proses regitrasi pada Aplikasi Mitra i.sakuadalah sah dan benar.
  5. Mitra i.saku akan mensyaratkan para pegawainya untuk memelihara reputasi yang baik dari IDS dan akan melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini dengan dengan sebaik-baiknya.
  6. Mitra i.saku akan melaksanakan Syarat dan Ketentuan ini dengan sebaik-baiknya.
  7. Mitra i.saku akan bekerjasama penuh dan akan bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap perbuatan yang diambil oleh setiap pegawai Mitra i.saku terkait dengan penyelenggaraan Layanan i.saku pada Gerai i.saku.

PASAL 13. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Kedua belah pihak dilarang untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual dari pihak lain terkait dengan Layanan i.saku tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya.
  2. Pelanggaran atas ketentuan dalam ayat (1) pasal ini, memberikan hak bagi pihak yang dilanggar hak atas kekayaan intelektualnya untuk menuntut tanggung jawab pada pihak lainnya atas kerugian yang dideritanya.

PASAL 14. INFORMASI RAHASIA

  1. Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa segala informasi dan keterangan, baik yang tertulis maupun yang direkam dalam penyimpanan memori yang dimiliki IDS di dalam sistem secara keseluruhan maupun yang dimiliki oleh Mitra i.saku yang terdapat dalam dokumentasi program dan informasi-informasi lain yang berkaitan dengan bisnis, produk, dan pelayanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini adalah bersifat rahasia.
  2. Pelanggaran atas kerahasiaan pelanggan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
  3. Kedua belah pihak wajib untuk tetap menjaga Informasi Rahasia yang terkait dengan perjanjian ini sekalipun Syarat dan Ketentuan ini telah berakhir.

PASAL 15. PROMOSI

  1. Mitra i.saku wajib mempromosikan Layanan i.saku sebagai salah satu alat yang dapat diterima untuk Transaksi di Gerai Mitra i.saku.
  2. Dalam hal ada rencana promosi bersama antara IDS dan Mitra i.saku, maka hal tersebut akan disepakati bersama oleh kedua belah pihak dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 16. FORCE MAJEURE

  1. Yang dimaksud force majeure adalah keadaan-keadaan yang secara langsung mengakibatkan salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini diakibatkan keadaan-keadaan di luar kekuasaan kedua belah pihak, termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi, angin topan, banjir, kebakaran, tanah longsor, pemogokan umum, huru hara, perang, pemberontakan, dan perubahan atas kebijaksanaan Pemerintah serta peraturan-peraturan Pemerintah.
  2. Pihak yang terkena force majeure selambat-lambatnya harus memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah kejadian force majeure, disertai surat keterangan resmi dari instansi setempat yang berwenang.
  3. Apabila terjadi force majeure maka kedua belah pihak akan merundingkan kembali dan mencari jalan penyelesaian untuk mengatasi akibat dari keadaan force majeure tersebut, yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
  4. Semua kerugian yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya force majeure tersebut bukan merupakan tanggung jawab pihak lainnya.

PASAL 17. BERAKHIRNYA SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Syarat dan Ketentuan ini berakhir sebagai berikut :
    1. setiap saat ketika Mitra i.saku tidak lagi menggunakan Sistem i.saku untuk menyelenggarakan Layanan i.saku di Gerai Mitra i.saku;
    2. diakhiri sepihak oleh IDS apabila Mitra i.saku melanggar ketentuan yang terdapat dalam Syarat dan Ketentuan ini, dan telah diberitahukan mengenai pelanggaran yang dilakukannya dan gagal untuk melakukan perbaikan atas pelanggaran yang dilakukannya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah ditegur oleh IDS; dan/atau
    3. diakhiri secara seketika apabila ternyata di kemudian hari terdapat ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan atau permintaan atau keputusan dari institusi Pemerintah, dalam hal ini, termasuk namun tidak terbatas, Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, dan/atau insitusi Pemerintah lainnya, yang tidak memungkinkan dilanjutkan Layanan i.saku dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan
  2. Kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata mengenai diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini, sehingga pengakhiran dengan alasan tersebut di atas secara sah cukup dilakukan melalui pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak.
  3. Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini berakhir karena alasan yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini, maka segala hak dan kewajiban kedua belah pihak yang telah timbul sebelum berakhirnya Syarat dan Ketentuan ini harus tetap dilaksanakan sampai selesai oleh kedua belah pihak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan

PASAL 18. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Syarat dan Ketentuan ini ditafsirkan dan tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  2. Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan antara IDS dengan Mitra i.saku, yang timbul karena pelaksanaan Layanan i.saku dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
  3. Apabila dengan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui arbitrase sesuai dengan peraturan BANI yang diselenggarakan di Jakarta pada fasilitas yang disediakan oleh BANI.
  4. Keputusan yang dibuat dan diberikan oleh arbiter adalah bersifat final dan mengikat kedua belah pihak, dan terhadapnya tidak dapat diajukan upaya hukum perlawanan banding, atau kasasi.
  5. Untuk melaksanakan keputusan BANI, kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

PASAL 19. PENGKINIAN SISTEM I.SAKU

IDS berhak untuk setiap saat melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, penggantian, penyesuaian dan/atau modifikasi terhadap Sistem i.saku, termasuk tetapi tidak terbatas pada Layanan i.saku dan Aplikasi i.saku, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk kepentingan peningkatan kualitas dan keamanan Sistem i.saku, dan karenanya Mitra i.saku diwajibkan untuk dari waktu menyesuaikan dengan pengkinian Sistem i.saku tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada infrastuktur dan koneksi Mitra i.saku.

PASAL 20. LAIN-LAIN

  1. Apabila suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dilarang atau tidak dapat dilaksanakan dikarenakan hukum dan peraturan yang berlaku, hal ini tidak akan mengakibatkan tidak berlakunya atau batalnya ketentuan-ketentuan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Kedua belah pihak sepakat bahwa masing-masing pihak akan bertanggung jawab atas tindakan karyawan mereka masing-masing terkait dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini.
  3. Hubungan kedua belah pihak adalah kerjasama secara independen. Tidak ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang menyebabkan dan/atau memberikan hak kepada salah satu pihak untuk menjadi karyawan dan/atau asosiasi dan/atau agen dan/atau atau wakil yang sah dari pihak yang lain untuk tujuan apapun juga. Tidak ada pihak yang memberikan kuasa kepada pihak yang lain untuk bertindak atas nama mereka atau mengikat pihak yang lain untuk tujuan selain yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  4. Pelepasan Hak
    1. Kelalaian salah satu pihak untuk meminta pihak lainnya untuk melaksanakan suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, tidak berakibat bahwa dikemudian hari pihak tersebut tidak dapat meminta dilaksanakannya ketentuan tersebut;
    2. Pengesampingan oleh salah satu pihak mengenai suatu pelanggaran atau suatu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, tidak dapat ditafsirkan sebagai suatu pengesampingan atas pelanggaran yang berikut dari ketentuan tersebut.
  5. Syarat dan Ketentuan ini dimungkinkan untuk berubah dan/atau diperbaharui oleh IDS dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mitra i.saku diwajibkan senantiasa membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat dan Ketentuan yang terdapat pada Aplikasi i.saku.

Close Bitnami banner
Bitnami